80 yang diamankan, 9 jadi Tersangka dalam Penggerebekan arena Judi dadu dan Sabung Ayam

[]fahlulani KASUS PERJUDIAN - Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi (kanan), yang mengaku akan menangani kasus perjudian di Jalan Belitung, hingga tuntas, Selasa (14/3) siang.

Banjarmasin, kalselpos.com -Mengejutkan, dari 80 orang yang ditangkap dalam kasus penggerebekan arena judi dadu dan sabung ayam di Jalan Belitung Banjarmasin, Minggu (12/3/23) petang lalu, hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penggerebekan yang sangat menggemparkan, lantaran lokasi perjudian berada di pusat Kota Banjarmasin, dan hanya berjarak beberapa ratus meter dari sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), itu polisi dari Polda Kalsel, menangkap sebanyak 80 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Bacaan Lainnya

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Reza Bramantya menjelaskan, dari 80 orang itu, yang didalami pihaknya hanya 12 orang, di mana sembilan orang di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (14/3) siang, mengatakan, kasus perjuadian akan ditangani pihaknya hingga tuntas.

Ia juga mengimbau warga untuk melapor, jika mengetahui ada aktivitas perjudian.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing – masing berinisial AG, HK, SN, MD, MT, PT, KT, ML dan SY.

Mereka semua, merupakan pemilik tempat, pemilik modal,bandar dan pemain.

Para tersangka akan dikenai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuma 10 tahun penjara.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait