Kandangan, kalselpos.com – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa (Kades) Bamban Utara Mursidi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2023-2028, Jumat (3/3) di Pendopo Bupati.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PAW Kades Bamban Utara dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, karena kades terpilih telah meninggal dunia.
Bupati HSS Achmad Fikry dalam sambutannya menegaskan bahwa Kades adalah seorang pemimpin Pemerintahan Desa, pengambil keputusan dan sebagai penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil.
Dikatakan bupati, jabatan Kades sesungguhnya merupakan sebuah amanah dan kepercayaan, yang diberikan oleh masyarakat melalui proses pemilihan Kades.
Untuk itu, kata bupati, Kades harus memegang teguh dan menjalankan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Selamat bertugas dan berikan pengabdian yang terbaik untuk membangun desa dan Kabupaten HSS,” ujar Bupati Achmad Fikry.





