Kandangan, kalselpos.com – Gara-gara kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi jenis carnophen, AK (49) warga Desa Karasikan, Kecamatan, Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSS, Selasa (03/1) sekitar pukul 10.30 WITA.
“AK ditangkap menindak lanjuti hasil penyelidikan Sat Resnarkoba Polres HSS yang mengedarkan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan tak memiliki Izin edar,” kata Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, Rabu (4/1).