Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembunuhan Anggota Polda Kalteng

Polisi memperlihatkan barang bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya seorang anggota polisi yakni Aipda Andre Wibisono hingga tewas pada jumpa pers, Sabtu (3/12/2022).(ist)Antara/ kalselpos.com

Palangka Raya, kalselpos.com
Enam orang terduga pelaku pembunuhan anggota Polda Kalteng telah diamankan di Kepolisian Resor Kota Palangka Raya dan ditetapkan menjadi tersangka.

“Awalnya penyidik memeriksa 10 orang yang dijadikan saksi, namun enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan empat orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Faisal F Napitupulu dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat pers rilis di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (3/12/2022) dilansir dari Antara.

Bacaan Lainnya

Disebutkan keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Suhaili (52) warga Jalan Pinus induk, Nopriansyah alias Tengkong (29) warga Jalan Kalimantan, Baidi alias Japang (29) warga Jalan Rindang Banua, Adi alias Tikus (43) warga Jalan Kalimantan, M Iqbal alias Bal Tumbal (27) warga dr. Murjani dan terakhir Akhmad Laksa warga Jalan Rindang Banua.

“Diduga kuat anggota polisi yakni Aipda Andre Wibisono meninggal dunia di keroyok oleh para pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya,” ujarnya.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (2/12) sore di Jalan Rindang Banua Kompleks Puntun Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Mengenai motifnya, sejauh ini masih dalam pendalaman penyidik,” terangnya.

Dijelaskan Eko, pada tubuh korban terdapat sejumlah mata luka sayatan dan luka tembak yang diduga menggunakan Airsoft Gun genggam. Bahkan dari hasil visum Rumah Sakit, total ada sembilan titik mata luka pada tubuh korban.

Pos terkait