Kandangan, kalselpos.com – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad melantik dan mengambil sumpah 43 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) 11 Kecamatan, Kamis (10/11) di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Wabup HSS Syamsuri Arsyad mengatakan, anggota BPD antar waktu terpilih dapat membantu dan mengawal kinerja Kepala Desa dan perangkat Desa dalam percepatan pembangunan.
Untuk itu, anggota BPD dituntut belajar cepat, karena pergantian waktu sementara Pemerintahan Desa sudah berjalan, sehingga perlu memahami apa yang harus dikerjakan dan tidak harus dikerjakan.
“Jika ragu, anggota BPD antar waktu bisa bertanya langsung pada pihak kecamatan,” ujar Wabup Syamsuri Arsyad.
Wabup berharap, anggota BPD ke depan mendahulukan program-program persoalan-persoalan kemiskinan, stunting, anak putus sekolah dan pencari kerja.
“Beri masukan kepada Kepala Desa, jangan pekerjaan proyek saja yang dianggarkan. Utamakan untuk mengentaskan kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan pengangguran,” ujar Wabup Syamsuri Arsyad.
Wabup berpesan, kepada BPD yang sudah diambil sumpah, untuk menghindari kesalahpahaman, pertentangan, perselisihan, karena saat berselisih kinerja tidak akan produktif.
“Mari kita bersama-sama membangun HSS yang sejahtera dunia dan akhirat,” ujar Wabup Syansuri.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





