Banjarmasin, kalselpos.com –
Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming, berkas perkaranya telah dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi S ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (31/10) lalu.
Menariknya, dalam agenda sidang pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka Banjarmasin pada Kamis 10 November 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh KPK akan melibatkan lima hakim.
Jika lazimnya hanya ada tiga hakim, ternyata para pengadil yang akan memeriksa dan mengadili perkara mantan Bupati Tanah Bumbu itu akan melibatkan lima hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.
Sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Heru Kuntjoro didampingi empat hakim lainnya; Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno sebagai anggota.





