Elektronik Tilang Bakal Diberlakukan di Awal Tahun 2023

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir.(hafidz)/kalselpos

Banjarmasin, kalselpos.com – Meskipun lalu lintas Kota Banjarmasin menjadi satu-satunya yang telah terpasang kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement, namun peraturan penilangan secara elektronik tak serta merta langsung bisa diterapkan.

Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir, Senin (31/10).

Bacaan Lainnya

“Masih dalam tahapan sosialisasi, kami dikasih waktu hingga akhir Januari 2023 nanti, semoga di awal Februari bisa sudah kita laksanakan,” papar Chaidir.

Disampaikannya, dari total 6 kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik jalanan kota Banjarmasin, 3 di antaranya adalah milik Satlantas Polresta Banjarmasin. Sedangkan 3 lainnya milik Dit lantas Polda Kalimantan Selatan.

Awal Oktober silam, Satlantas Polresta Banjarmasin juga melakukan penandatanganan MoU dengan salah satu ekspedisi di kota Banjarmasin.

Yang mana nantinya pihak Satlantas akan mendistribusikan surat tilang ke para pelanggar yang sebelumnya terekam di kamera ETLE menggunakan ekspedisi tersebut.

“Penandatanganan MoU itu juga masih bagian dari sosialisasi kami. Bahwa nanti kalau ada kurir yang datang ke rumah, menyerahkan paket berupa surat tilang, itu adalah dari Polresta Banjarmasin. Jadi masyarakat diharapkan untuk sudah mengetahui hal ini,” lanjut Kasat Lantas.

Dengan belum diberlakukannya tilang secara elektronik ini, maka penilangan para pelanggar lalu lintas pun masih dengan cara manual.

Pos terkait