Tanjung, kalselpos.com – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K. mengamankan pria berinisial HF alias Fikri (60) warga kelurahan Agung kecamatan Tanjung pada Selasa (04/10) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, pelaku HF adalah pemilik sebuah pangkalan gas LPG yang berlokasi di kelurahan Agung kecamatan Tanjung.
HF diamankan petugas kerena sebagai pelaku usaha dalam menawarkan barang yang ditunjukan untuk diperdagangkan, membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang berupa gas LPG 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET).
“Saat ditanyakan, pelaku HF mengaku menjual kembali gas 3 kg tersebut seharga 20 ribu Rupiah per tabung” ungkap Yudha.
Diutarakannya,pangkalan gas LPG berada pada tingkat paling akhir pendistribusian, seharusnya penjualan dilakukan langsung kepada pengguna yaitu masyarakat kurang mampu dan UMKM, bukan dijual kepada pengecer dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.
“HF dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar Rupiah Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok. ” imbuhnya.
Saat ini pelaku HF tengah diperiksa dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com