Dugaan Pidana mantan manajemen Aston Banua terkuak, Pemilik condotel ngaku ‘Tertipu’ Rp100 M

Angga D Saputra SH MH. s.a lingga.kalselpos.com

Banjarmasin, kalselpos.com – ‘Benang merah’ dugaan tindak pidana terhadap mantan manajemen PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), selaku pengembang Apartemen The Grand Banua/ Aston Banua, mulai terkuak.

Terlebih setelah kalselpos.com menemui Angga D Saputra SH MH, selaku kuasa hukum Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR) Aston Banua, Selasa (20/9/22) kemarin, di Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Malah, atas laporan pihak PPCPR, ucapnya, kini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, telah menetapkan HS dan EGS (mantan Direktur PT BAS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.

Bahkan, sambung Angga, saat ini berkas perkara pidana tersebut telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Tinggi) Kalsel. “Sekarang, kami tinggal menunggu, kapan kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh penyidik Kepolisian,” jelasnya.

Pos terkait