Batulicin, kalselpos.com – Jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu), terpaksa mengamankan seorang oknum anggotanya yang berdinas di salah satu Polsek di wilayah setempat.
Oknum polisi berinisial SAF (52), ini diamankan di sebuah rumah di Jalan Amandit, Kecamatan Simpang Empat, pada Senin (19/9/22) sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat diamankan pihak Satresnarkoba Polres Tanbu bersama Unit Paminal Sipropam setempat, di kediaman oknum polisi tersebut, ditemukan barang bukti Narkotika berupa enam paket sabu seberat 2,85 gram.
Bukan itu saja, saat dilakukan pengeledahan ditemukan lagi barang bukti lainnya, seperti pipet, bong, timbangan kecil, serta uang tunai sebesar Rp2.550.000.
Menurut Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP H Ibrahim Made Rasa, Selasa (20/9/22) pagi, di Batulicin, penangkapan oknum anggota Polri itu, berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar sabu, berinisial SBR (44), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.