Waduh, oknum Polisi ini ‘Tertangkap’ dengan Sabu seberat 2,85 gram

DUA TERSANGKA SABU - Dua tersangka sabu, masing masing berinisial SBR (44) dan SAF (52) usai diamankan bersama barang bukti kejahatannya di Mapolres Tanbu.kristiawan.kalselpos.com

Batulicin, kalselpos.com – Jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu), terpaksa mengamankan seorang oknum anggotanya yang berdinas di salah satu Polsek di wilayah setempat.

BARBUK SABU – Barang bukti (barbuk) sabu yang diamankan dari dua tersangka di Mapolres Tanbu.kristiawan.kalselpos.com

Oknum polisi berinisial SAF (52), ini diamankan di sebuah rumah di Jalan Amandit, Kecamatan Simpang Empat, pada Senin (19/9/22) sekitar pukul 19.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Saat diamankan pihak Satresnarkoba Polres Tanbu bersama Unit Paminal Sipropam setempat, di kediaman oknum polisi tersebut, ditemukan barang bukti Narkotika berupa enam paket sabu seberat 2,85 gram.

Bukan itu saja, saat dilakukan pengeledahan ditemukan lagi barang bukti lainnya, seperti pipet, bong, timbangan kecil, serta uang tunai sebesar Rp2.550.000.

Menurut Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP H Ibrahim Made Rasa, Selasa (20/9/22) pagi, di Batulicin, penangkapan oknum anggota Polri itu, berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar sabu, berinisial SBR (44), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.

Pos terkait