Pinangki Di Vonis 10 Tahun, Disunat 4 Tahun, Jalani Hukuman 2 Tahun

- Pinangki Sirna Malasari.Antara/ kalselpos.com

Jakarta, kalselpos.com -Terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra sekaligus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari resmi
menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9).

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB).

Bacaan Lainnya

Perempuan kelahiran April tahun 1981 ini, mulai menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin, 2 Agustus 2021.

Jika dihitung, Pinangki hanya menjalani pidana penjara dua tahun lebih alias tidak sesuai dengan vonis majelis hakim tingkat banding yang menghukum Pinangki dengan pidana empat tahun penjara.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama, Pinangki bahkan dihukum 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belum ada penjelasan lengkap dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait proses hukum ini.

Pos terkait