Kasus Mardani Maming, KPK Konfirmasi Novri Anggota DPR RI Sebagai Saksi

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.(ist)Antara(kalselpos.com)

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Bacaan Lainnya

Agar peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, ada dugaan Henry Soetio melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada Mardani.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014—2020.

Sementara itu, Mardani mengaku peralihan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” ucap Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

“Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business,” kata dia.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait