Banjarmasin, kalselpos.com – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita Polresta Banjarmasin dari sejumlah rumah bilyard dan kafe yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan izin menjual, Sabtu (20/8/2022) malam.
“Total minuman beralkohol yang kami sita sebanyak 38 kaleng dan 169 botol,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito di dampingi Wakapolresta AKBP Pipit Subiyanto.
Ditegaskan, kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penjualan minuman keras di Banjarmasin. Karena jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menggangu situasi Kamtibmas yang dapat menyebabkan kerawanan tindak pidana di tengah masyarakat, jelasnya.
“Tindakan kriminalitas serta kecelakaan lalu lintas sering disebabkan karena konsumsi minuman keras. Oleh sebab itu kami melakukan tindakan tegas merazia penjualannya, sebagai bentuk upaya meminimalisir potensi kerawanan Kamtibmas tersebut, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Banjarmasin,” tegasnya.





