Jakarta, kalselpos.com -Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu (7/8/2022) dikutip kalselpos.com dari Antara.
“(Selama) 30 hari info dari Itsus,” ujar Dedi
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.





