Perda Perkebunan Berkelanjutan Dibuat Dewan

- (ISTIMEWA) Rapat paripurna membahas Raperda Perkebunan Berkelanjutan,Fauji(kalselpos.com)

KOTABARU, kalselpos.com– Kalangan DPRD Kotabaru menilai upaya manusia yang mengingkari kaidah ekosistem alam dalam jangka pendek mungkin mampu memacu produktifitas hasil yang tinggi. Hal tersebut akan berimbas pada kerusakan lingkungan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Suji Hendra, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Oleh karenanya Raperda tentang penyelenggaraan sistem perkebunan yang berkelanjutan dibuat. Perkebunan yang berkelanjutan yaitu perkebunan yang tidak merusak, tidak mengubah, serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan dan tunduk pada kaidah-kaidah alamiah,” tutur Suji Hendra.

Dikatakannya lebih jauh, unutk dasar legalitas bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perkebunan di daerah sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU No 39 tahun 2014, tentang perkebunan.

Selain itu, lanjutnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian. Penjelasan umun UU No 39 tahun 2014 menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Untuk meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri,” jelasnya.

Disamping itu akan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, mengelola dan membangunkan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab dan lestari dan meninglatkan pemanfaatan jasa perkebunan.

“Kemudian penyelenggaraan perkebunan tersebut didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efesiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup,” pungkasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait