Rantau, kalselpos.com -Dua kasus persetubuhan anak di bawah umur atau pencabulan yang menyebabkan para korban hamil, dan
terjadi di Kecamatan Hatungun dan Tapin Tengah, Senin (18/7/2022) siang, dibeberkan dalam
konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser.
Dengan di dampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhiningrum, Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono, Kapolres juga menghadirkan kedua tersangka pencabulan, yakni RA (43), warga Kecamatan Hatungun dan inisial FF (20) warga Kecamatan Tapin Tengah.
Pastinya, kedua korban ini ‘terpedaya’, gara – gara dibujuk rayu oleh sang lelaki tak bertanggungjawab.