Dugaan pelanggaran ‘Kesepakatan’ oleh PD Baratala berproses di Bareskrim Polri

Bambang Tri Gunadi.hafidz(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Direktur sebuah perusahaan tambang bijih besi di Kabupaten Tanah Laut (Tala), yang belum lama tadi, melaporkan Perusahaan Daerah (PD) Baratala ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, mengaku jika kasusnya sudah berproses.

PD Baratala sendiri dilaporkan, lantaran diduga melanggar kesepakatan kerjasama selaku mitra kerja.

Bacaan Lainnya

“Bareskrim sudah memantau terus sampai sekarang dan kami masih menunggu hasil dari penyelidikan mereka, ” jelas Bambang Tri Gunadi, Direktur PT Bimo Taksono Gono (BTG), Selasa (12/722) siang.

Ia juga mengungkapkan, sebelum melakukan laporan ke Bareskrim, dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke mana-mana, mulai dari Polres, kejaksaan, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan.

“Padahal investasi PD Baratala dalam hal kerjasama dengan kami (PT BTG), sama sekali tak mengeluarkan uang. Justru saya lah yang menginvestasikan modal sebanyak Rp50 miliar terkait IUP bijih besi tersebut.
Saya sudah menyurati PD Baratala, namun tidak pernah ada tanggapan,” jelasnya.

Bambang merasa, selama ini ia ‘dikambing hitamkan’ oleh pihak PD Baratala, dan jika dihitung total kerugian yang dialami sudah mencapai Rp50 miliar.

Pos terkait