Mantan Kadis ESDM Tanbu dituntut 5 tahun Penjara

DENGARKAN TUNTUTAN - Terdakwa mantan Kadis ESDM Tanbu, Raden Dwidjono Putrihadi Sutopo, saat mendengarkan pembacaan tuntutan terhadapnya, Senin (6/6/22) siang, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. s.a lingga(kalselpos.com)

Pada awal 2010, Henry bertemu dengan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Kemudian, pada pertengahan tahun 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrihadi Sutopo, sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Lantas, terdakwa yang saat itu adalah Kadis ESDM Tanbu bertemu kembali dengan Henry untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PT PCN.

Dengan dalih melakukan pinjaman terdakwa Raden Dwidjono Putrihadi Sutopo, meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat dirinya pensiun di tahun 2016.

Pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh terdakwa Raden Dwidjono Putrihadi Sutopo kepada (alm) Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, lantaran pinjaman uang tersebut diduga sebagai penyamaran suap atau gratifikasi.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait