Banjarmasin, kalselpos.com -Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, Senin (25/4/22) pagi, akhirnya memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Raden Dwidjono Putrohadi.
Kehadiran Mardani yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut, langsung ‘dikawal’ ratusan anggota Banser NU.