Banjarmasin,kalselpos.com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang menyidangkan kasus dugaan gratifikasi mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanbu, Raden Dwijono, akhirnya mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi Mardani H Maming.
Adapun isi surat penetapan pemanggilan paksa, memerintahkan JPU untuk menghadirkan Mardani H Maming ke persidangan untuk dimintai keterangannya.
“Ini kepentingan majelis hakim untuk mengetahui secara langsung terkait perijinan IUP yang tentunya ada kaitannya dengan persidangan,” tandas Yusriansyah SH MH, selaku ketua majelis hakim.