Batulicin, kalselpos.com – Diduga tertipu praktik bisnis ‘bodong’ yang dijalankan seorang ibu muda di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), seorang korban bernama Dela (29), akhirnya melaporkan kasusnya ke polisi.
Terlebih korban mengaku telah melakukan transfer sebesar Rp153 juta kepada terduga pelaku, yakni atas pemilik rekening BRI berinisial Yun (23) sebesar Rp153.000.000.
Namun dana ratusan juta yang ditransper sejak November 2021 lalu itu, tak kunjung kembali beserta keuntungannya sebagaimana yang dijanjikan Yun.
Karuan saja, kini Yun terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan Polres Tanbu, lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Yun yang warga Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin sendiri, diamankan di wilayah Kecamatan Satui, pada 1 April 2022 lalu.