Sekdakab Kotabaru harapkan SKPD dapat menindak lanjuti rekomendasi BPK RI

Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad Assegaf MM membuka secara resmi acara percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksaan Keuangan R.Muliana (kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad Assegaf MM membuka secara resmi acara percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) semester I tahun 2022.

Pertemuan tersebut dilangsungkan di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (23/3/2022) yang dihadiri oleh Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan, Inspektur Kalimantan Selatan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta para peserta yang hadir.

Bacaan Lainnya

Percepatan penyelesaian tindak lanjut ini melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal serta merupakan bagian dari audit BPK RI dan sebagai pendamping dalam pemeriksaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat .

Sekretaris Daerah H Said Akhmad dalam sambutannya menyampaikan, pasal 20 ayat (3) undang-undang nomor 15 tahun 2004 mengatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan oleh pejabat kepada BPK RI selambat-lambatnya enam puluh hari setelah LHP diterima.

Percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semestet satu dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dimana saat ini masih banyak rekomendasi yang belum tuntas ditindak lanjuti oleh SKPD sampai dengan semester dua tahun 2021.

Lebih jauh diungkapkannya pula, bahan dukumen yang disampaikan oleh SKPD dalam acara tanggal 23 dan 24 Maret ini akan diteruskan ke acara rekonsiliasi pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022 mendatang.

“Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan penelahaan terhadap dokumen yang disampaikan untuk menentukan status apakah telah sesuai atau belum sesuai dengan rekomendasi,” ujar Sekda H Said Akhmad.

Sampai dengan semester dua tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kotabaru, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah menghasilkan 384 temuan dan 819 hasil pemeriksaan dari rekomendasi yang telah diberikan BPK, ada sebanyak 456 tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi sedangkan 250 tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi.

Capaian pada semester II tahun 2021 lanjut Sekda, adalah 69,35 persentase status 1 dan 4 dibanding total rekomendasi dari progres, ini bisa dikatakan bahwa Pemerintah Kotabaru masih berusaha keras untuk menindak lanjuti rekomendasi dan berupaya untuk meningkan persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

“Saya berharap dengan acara yang dilaksanakan ini SKPD akan dapat menindak lanjuti rekomendasi BPK RI dengan lebih baik lagi,” ungkapnya.

“Kepada para Kepala SKPD di Kotabaru agar bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan dengan lebih baik lagi, salah satunya adalah dengan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI baik rekomendasi yang bersifat administrasi ataupun keuangan melalui kegiatan pemantauan tindak lanjut temuan hasil dari pemeriksaan BPK RI yang dilakukan inspektur Kabupaten Kotabaru,” jelasnya kemudian.

Sementara itu Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan Suherman dalam pemaparanya mengatakan, dasar hukum BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD dan DPRD, serta Pemerintah.

“Aspek hukum dalam tindak lanjut rekomendasi LHP BPK pejabat yang diketahui tidak melaksanakan tindak lanjut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

“Pejabat wajib memberi jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi untuk dokumen pendukung dalam pelaksanaan tindak lanjut yang cukup kompeten, dan relevan serta telah diverifkasi oleh aparat pengawas intern,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait