Banjarmasin,kalselpos.com – Briptu MS, suami RA (25), akhirnya ditetapkan tersangka.
Dia ditetapkan tersangka dalam kasus arisan online bodong yang didalangi oleh istrinya sendiri, RA.
“Yang bersangkutan turut terlibat,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifa’i, Selasa (1/3) siang.
Briptu MS disangka terlibat sebab ditemukan ada aliran dana arisan yang masuk ke rekening pribadinya.





