Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang lanjutan praperadilan dalam agenda hasil pembacaan putusan, terkait gugatan atas penanganan perkara hukum di Jalan Hauling Kilometer 101 yang dilayangkan oleh Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin, berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (24/01/2022) siang.
Dalam putusannya, hakim tunggal Putu Agus Wiranata, menyatakan, menolak praperadilan yang diajukan termohon.





