Kendati demikian, hakim sependapat dengan pihak termohon, jika ‘police line’ itu adalah bentuk penyitaan, namun menurutnya ada Undang-Undang Polri yang mengatur kewenangan terkait pemasangan ‘police line’ tersebut.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin, Boyamin Saiman, mengaku tetap menghargai apa yang telah diputuskan oleh hakim.
“Meski demikian, tentunya dia kecewa karena tidak dikabulkan permohonan kami, dengan alasan itu masih sah dan ada kewenangan, ” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan dalam Minggu-minggu ini dan akan lebih berfokus kepada penyitaan.
“Pastinya praperadilan akan kembali kami lanjutkan dalam minggu-minggu ini, tentunya saya pribadi akan lebih fokus lagi dalam penyitaan, yakni ‘police line’, ” tegas Bonyamin.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





