PASUTRI MUDA BERINISIAL H-B 33 TAHUN DAN J 28 TAHUN ITU DIHADIRKAN SAAT PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DI MAPOLRESTA BANJARMASIN/ RABU (12/01) SIANG//
KASUS PASANGAN SUAMI ISTRI (PASUTRI) EDARKAN NARKOBA/ MENJADI SALAH SATU KASUS MENONJOL YANG DITANGANI OLEH KEPOLISIAN BANJARMASIN PADA AKHIR TAHUN 2021 LALU//
KAPOLRESTA BANJARMASIN/ KOMBES POL. SABANA ATMOJO MENGATAKAN/ BARANG BUKTI NARKOBA DARI KEDUA TERSANGKA BERJUMLAH 800,22 GRAM//
SOT : KOMBES POL. SABANA ATMOJO | KAPOLRESTA BANJARMASIN
USAI MENYAKSIKAN BARANG BUKTINYA DIMUSNAHKAN/ PASUTRI TERSEBUT DIGIRING PETUGAS KEMBALI KE TAHANAN//
MEREKA AKAN DIKENAI PASAL 114 AYAT 2 JUNTO PASAL 132 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN ANCAMAN HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA//