Batulicin, kalselpos.com –Dua terduga pengedar sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Terduga pertama yang diringkus adalah
AM (36), warga Jalan Transmigrasi Gang Seroja RT 11, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu.
Dari tangan terduga penyalahgunaan narkotika, ini polisi menyita sabu seberat 0,28 gram.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas setempat, AKP H I Made Rasa, Minggu (9/1/2022), membenarkan terkait penangkapan AM.