MK: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(ist/net)(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11).

Bacaan Lainnya

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Anwar.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Pos terkait