Banjarbaru, kalselpos.com– Kejaksaan Negeri Banjarbaru akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus pengadaan komputer tablet (IPad) di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjuntho membenarkan hal tersebut.