Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasi Humas setempat, AKP H I Made Rasa, membenarkan penangkapan pasangan pencuri tersebut.
Dijelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka, terjadi pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 03.30 Wita, di sebuah toko baju yang beralamat di Jalan Manggis Batulicin.
Keduanya masuk dengan cara mencongkel kunci pintu toko, sebelum mengambil sejumlah dagangan milik korban, bernama Halimatus, berupa pakaian wanita berbagai jenis dan satu buah cermin.





