Pemkab bersama DPRD Sosialisasikan Perda Batuan Hukum Bagi Warga Miskin HSS

SOSIALISASI- Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi menjelaskan produk hukum perda bantuan huk bagi warga miskin.(Alfi)(kalselpos.com)

Kandangan,kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Bagian Hukum, sosialisasi produk hukum daerah Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Senin (11/10) di aula Kantor Kecamatan Angkinang.

Hadir sebagai narasumber Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS Fitri, yang dihadiri Plt Camat Angkinang Sabilarrasyid, dan perwakilan Kepala Desa, anggota BPD serta Perangkat Desa se Kecamatan Angkinang.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, menjelaskan tugas dan fungsi DPRD ada 3, yaitu penyusunan perda, penganggaran dan pengawasan. “Dalam penyusunan ranperda terdapat tiga dasar landasan, yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis, ” ujarnya.

Terkait dengan produk hukum perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Akhmad Fahmi menjelaskan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin dengan tujuan, menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Selain itu, untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara, sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, dan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata seluruh wilayah NKRI

“Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Fahmi.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten HSS Fitri, mengatakan untuk mendapatkan bantuan hukum masyarakat miskin harus memenuhi persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa.

Selain itu, surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di tempat tinggal penerima bantuan hukum, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, serta surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh keluarga/kuasanya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait