Kandangan, kalselpos.com – Simpan narkoba jenis sabu seberat 0,46 gram, warga Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berinisial WTH (40) diciduk jajaran Polsek Kandangan dan Resnarkoba Polres HSS, Rabu (29/9) sekitar pukul 15.00 WITA dirumahnya.
“Pelaku WTH ditangkan dirumahnya atas laporan masyarakat ada pengedar narkoba di wilayah Desa Baluti, Kecamatan Kandangan,” ujar Kasubag Humas Polres HSS APK Suherman, Kamis (30/9).
Atas laporan masyarakat tersebut, Tim Gabungan Polsek Kandangan dan Satres Narkoba Polres HSS melakukan melakukan penyelidikan dan pengeledahan di rumah pelaku.
“Saat pengeledahan petugas menemukan satu buah plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram terbungkus tisu,” ujar AKP Suherman.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, sesuai pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com