Banjarmasin, kalselpos.com – Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor), Rabu,(22/9/2021) petang.
Yudiansyah alias Baron (40), sarga Jalan Tanjung Keramat Basirih Kubah RT 08 RW 01 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, tak berkutik setelah
tim gabungan yang terdiri Unit Ops Polsek Banjarmasin Barat, Unit Ops Ranmor Polresta Banjarmasin dan Unit Ops Jatanras Polresta Banjarmasin mengamankan tersangka
di Jalan Basirih RT 08 Kelurahan Basirih, pada Rabu (22/9 2021) sekitar pukul 17.30 Wita.
Polisi terpaksa ‘melumpuhkan’ atau menghadiahinya timah panas di kaki lantaran tersangka mencoba melawan saat diminta menunjukkan barang bukti.
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korbannya, Frisetiana Purwanti (30), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Korban sendiri adalah warga Jalan Tanjung Keramat Basirih Kubah, Kelurahan Basirih, mengaku kehilangan motor matic Honda Vario warna putih bernomor polisi DA 2799 AC,
pada Selasa (21/9 2021), sekitar pukul 07.00 Wita.
Awalnya korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya dengan setang terkunci.
Ia pun masuk ke dalam rumahnya untuk beristirahat namun keesokan harinya, ia mendapati motornya telah raib.
Korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Banjarmasin Barat. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Tak lama setelah menerima laporan, tersangka pun akhirnya ditangkap.
Dalam penangkapan ini, petugas terpaksa menghadiahi timah panas kepada tersangka, lantaran mencoba melakukan perlawanan saat disuruh menunjukkan barang bukti.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kami ambil tindakan tegas terarah dan terukur,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rachman.
Barang bukti yang turut diamankan polisi berupa satu Honda Vario bernomor polisi DA 2799 AC
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka Baron merupakan residivis pada kasus yang sama.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com