Adhyaksa Dault dilaporkan dugaan penggelapan aset Kwarnas

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan Adhyaksa Dault mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Kabinet Indonesia Bersatu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan.

“Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka,” kata Andi di Jakarta, Jumat (10/9).

Bacaan Lainnya

Disebutkan, Adhyaksa Dault merupakan mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka.

Laporan terhadap Adhyaksa Dault terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021.

Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri itu disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018.

Terkait perkembangan laporannya, Andi mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap Adhyaksa.

Adhyaksa, kata dia, sudah memenuhi panggilan kepolisian, dan menjalani proses klarifikasi secara virtual, Kamis (9/9) kemarin.

“Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual,” tutur Andi.

Saat ditanyakan apakah akan ada penetapan tersangka, Andi belum mau mendahului proses penyelidikan yang masih berjalan.

“Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya sedang berjalan,” tukasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait