Terduga pelaku perundungan KPI laporkan balik korban MS

Ilustrasi korban perundungan.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com -Tegar Putuhena kuasa Hukum RT dan EO terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS.

Tegar Putuhena,
mengatakan identitas pribadi RT dan EO, disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.

Bacaan Lainnya

Rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan “cyber bullying” baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

“Yang terjadi ‘cyber bullying’ baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9).

Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi ‘cyber bullying’ terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” kata Tegar.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait