JE dan WI pemilik sabu 800 gram terancam hukuman mati

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Dua pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 800 gram yang diketahui berinisial JE (26) warga Jalan Seriti III Palangka Raya dan WI (36) warga Jalan Veteran Gang 4 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Selasa (24/8) saat jumpa pers.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya,” terangnya.

Pada Minggu (15/8) sekitar pukul 10.30 WIB, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda setempat setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, langsung menyergap JE saat berada di pinggir Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya.

Dari tangan JE polisi berhasil menyita berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 49,90 gram dan berbagai barang bukti lainnya.

“Saat di interogasi terlapor mengaku memperoleh sabu tersebut dari WI. Setelah menerima informasi personel kami bergerak dan sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sriti III Palangka Raya dilakukan penangkapan terhadap WI,” katanya.

Kemudian, sambung dia, WI usai diamankan di bawa langsung ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat itu juga WI mengaku bahwa di kamar barak yang disewanya itu masih ada sabu-sabu seberat 772 gram di dalam sebuah kaleng.

Mendapatkan pengakuan tersebut, pada Senin (16/8) 10.30 WIB anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung menggeledah barak milik WI dan benar menemukan delapan paket sabu dengan berat 772 gram.

“Untuk pasal yang diterapkan terhadap keduanya yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar,” sebut Nono.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait