Kotabaru,kalselpos.com – Seorang pemuda berinisial TY (23), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), diringkus jajaran Satresnarkona Polres Kotabaru, lantaran melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Pemuda desa ini diringkus pada Kamis (19/8/21) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Stagen, Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam mengaku, tertangkapnya TY, semuanya bersumber dari laporan masyarakat yang terganggu, lantaran tersangka sering bertransaksi sabu.
Keberadaan TY sendiri digrebek polisi saat berada di sebuah mess di Jalan Stagen.
“Saat diamankan, di dalam rumah tersebut juga ditemukan dua rekan tersangka, yakni RR (17) dan MA (21), keduanya warga Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” ucap Iptu Gunalis Agam.
Setelah dilakukan interogasi, TY menyebutkan, jika RR dan MA lah yang mengambil narkotika jenis sabu dari daerah Batulicin.
Dari penggeledahan di mess tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 4,70 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa
bong, sendok yang terbuat dari sedotan, tiga buah handphone serta kertas tisu yang dipakai untuk membungkus sabu.