Pembunuhan di Jalan PHM Noor Banjarmasin direkontruksi

[]istimewa PERAGAKAN PENIKAMAN - Tersangka pelaku saat memperagakan penikaman terhadap korban .(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pangeran H.M Noor Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat atau tepatnya di depan PT DML Dockyard, pada Kamis (15/7/2021) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita, di rekonstruksi di halaman Polsek Banjarmasin Barat Rabu (4/8/2021) siang.

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria ini, melibatkan sejumlah saksi.

Bacaan Lainnya

Ada sebanyak 23 adegan yang diperagakan pelaku Muhammad Ripani (37) bersama sejumlah saksi yang membuat korbannya Pardiansyah (25) kehilangan nyawa, setelah ditikam dengan sebilah sajam di bagian dada sebelah kiri,meski korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Diketahui, pelaku merupakan warga Jalan Manunggal, Desa Tinggiran, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan korban juga merupakan warga Sungai Pembunuhan Tinggiran II, Kelurahan Tamban, Kabupaten Batola, yang juga merupakan karyawan DML Dockyard.

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, sebanyak 23 adegan tersebut diperagakan tersangka pada reka adegan kejadian yang menewaskan seorang pria di Jalan Ir PHM Noor sepulang bekerja.

“Ada 23 reka adegan tadi yang diperagakan pelaku bersama saksi,terkait adanya perencanaan pembunuhan maupun bermotif persoalan asmara hal ini masih kami dalami lagi,” ujarnya seusai rekonstruksi di Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu (4/8/2021).

Terkait adanya beberapa adegan pelaku bersama saksi yang menggunakan motor berdua, Kanit menjelaskan sementara ini pihaknya hanya menetapkan Muhammad Ripani sebagai pelaku tunggal.

“Sebelumnya ada kabar miring di luaran mengatakan saksi yang membawa sepeda motor itu ikut terlibat, tapi setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi semua keterlibatanya sampai saat ini belum ada. Sementara pelaku tunggal,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pada adegan 17 pelaku cekcok dan kemudian mendekati korban. Lalu di adegan 18 pelaku mengambil sebilah kayu menggunakan tangan sebelah kanan dan memukul pelaku di adegan 19.

“Pada adegan ke 20 pelaku peragakan menusuk korbannya dan di adegan ke 23 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Barat serta menyerahkan senjata tajam yang digunakan menusuk korban,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 338 jo 351 ayat 3 “dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait