LPJ Pemko Banjarmasin, APBD Tahun 2020 silpa Enam Persen

PARIPURNA - Rapat Paripurna penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Banjarmasin Tahun 2020, Senin (21/6/2021).(kalselpos.com)

“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ini merupakan kewajiban Pemerintah Kota  dalam penggunaan dana APBD tahun 2020”

BANJARMASIN, kalselpos.com – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Banjarmasin Tahun 2020 Senin (21/6/2021).

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Walikota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen menyampaikan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemko sebelumnya telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualikan (WTP) yang kedelapan kali berturut turut dari BPK RI.

Dijelaskan, dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK maka disampaikan kepada DPRD agar bisa melakukan pembahasan untuk bisa dijadikan peraturan daerah dengan hasil audit bisa disempurnakan sesuai amanat dalam pasal 31 ayat 1 undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

“Laporan keuangan adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Pemko Banjarmasin dalam tata kelola pemerintahan yang baik juga implementasi sistem akuntansi keuangan daerah,” ujarnya.

Dikatakannya, tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2020 yaitu, pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban ekuitas dana, dan aliran kas.

“Laporan keuangan ini menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang akuntansi pemerintah,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirinya juga memaparkan semua laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang telah disampaikan bisa diterima semua fraksi dan akan dibahas selanjutnya hingga dapat dijadikan ketetapan regulasi daerah.

Ia mengharapkan kedepannya semoga tidak ada kendala dan terkait teknis akan dibahas dalam rapat nantinya.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin menegaskan, penyampaian LPJ sudah menjadi kewajiban pihak Pemko dalam penggunaan dana APBD tahun 2020.

“Penyampaian LPJ sebagai tanggung jawab eksekutif, dan menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan dana APBD,” tegas Yamin.

Pihak DRPD lanjutnya, akan mempelajari terlebih dulu apa yang telah disampaikan Pj Walikota terkait satu buah raperda untuk bisa dijadikan perda.

“Kami akan lakukan pembahasan dan mempelajarinya dulu bersama kawan- kawan di DPRD,” terangnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali menjelaskan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ini merupakan kewajiban Pemerintah Kota  dalam penggunaan dana APBD tahun 2020.

Pihaknya juga mencatat ada penurunan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sekitar 6 persen pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kota Banjarmasin tahun 2020.

Dimana Silpa pada 2019 sekitar Rp269 miliar, pada 2020 sebesar Rp251 miliar. “Jadi bisa ditekan sekitar 6 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Matnor ada pengurangan Silpa ini menjadi kemajuan positif meskipun masih jauh dari harapan karena masih di atas Rp200 miliar. Sehingga diharapkan pemerintah kota bisa lebih bekerja maksimal lagi untuk APBD tahun 2021 ini.

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 dikatakan Matnor target PAD diturunkan hanya Rp320 miliar karena Pandemi Covid-19.

Sedangkan pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun, terjadi defisit sekitar Rp200 miliar untuk belanja daerah pada tahun 2020. Dewan pun meminta agar pemerintah kota terus membangun sinergi dengan pemerintah pusat.

Dirinya juga mengapresiasi Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke delapan kali berturut-turut dari BPK RI. “Ini merupakan progres yang baik untuk tetap dapat dipertahankan,” ujarnya. (*adv)

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait