Percakapan Daring dengan anggota DPRD Banjar terungkap di sidang mantan Dirut Baramarta

[]s.a lingga HADIR VIA VIRTUAL - Terdakwa mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah yang hadir secara virtual via aplikasi zoom meeting di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (14/6/2021) petang.(kalselpos.com)

Dalam kesaksiannya, Herlina yang mantan Sekretaris PD Baramarta menyatakan, tidak tahu-menahu untuk tujuan apa saja dana yang diambil terdakwa dari kas perusahaan.
Saksi mengaku baru mengetahui terdakwa Teguh Imanullah diduga melakukan penggunaan dana kas perusahaan untuk keperluan di luar kegiatan bisnis PD Baramarta, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan.
Herlina dalam kesaksiannya juga menyatakan dirinya tidak mengetahui terkait adanya pertemuan-pertemuan antara terdakwa, saat masih menjabat sebagai Dirut PD Baramarta dengan pihak luar selain mitra bisnis perusahaan.
Namun kesaksian tersebut ‘dimentahkan’ penasihat hukum terdakwa, yakni Badrul Ain Sanusi, di hadapan majelis hakim dan Jaksa, dengan menunjukkan print out tangkapan layar berisi percakapan aplikasi perpesanan daring, tertanggal 24 Maret 2020, antara saksi Herlina dengan seseorang, yang menurut penasihat hukum terdakwa adalah anggota Komisi II DPRD Banjar.
Dalam percakapan daring itu, kuasa hukum terdakwa menyebut ada komunikasi terkait rencana pertemuan terdakwa dengan pihak legislatif.
Terdakwa, Teguh Imanullah hadir secara virtual via aplikasi zoom meeting di ruang sidang, saat diberi kesempatan majelis hakim untuk memberi tanggapan atas kesaksian saksi, pun menyatakan demikian.
Menurut terdakwa, saksi sedikit banyak mengetahui untuk apa saja penggunaan dana yang diambilnya dari kas perusahaan. “Saksi menyebutkan tidak tahu-menahu soal penggunaan dana itu, itu tidak sesuai faktanya,” ucap Teguh.
Karena keterbatasan waktu, tak seluruh saksi yang dihadirkan bisa diperiksa dalam persidangan kali ini, hingga majelis hakim memutuskan menunda persidangan, pada Senin (21/6/2021) pekan depan.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait