Tahun ini, CJH Kotabaru batal berangkat

Said Muhdari(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com– Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) pada tahun 2021 ini. Peryataan ini mengutip keterangan resmi dari Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas Nomor 660 tahun 2021 dalam telekonferensi bersama sejumlah media, belum lama tadi.


Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru Said Muhdari mengatakan, kebijakan Kementerian Agama RI telah membatalkan keberangkatan haji tahun 2021 merupakan suatu keputusan yang tepat, karena faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah Indonesia dari wabah Covid-19 dan Itulah hal utama yang harus dipertimbangkan.

Bacaan Lainnya

“Saya meminta kepada seluruh calon jemaah haji Kotabaru untuk dapat menyikapi hal tersebut dengan positif dan menerima kebijakan tersebut secara lapang dada,” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kotabaru.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” ungkapnya.

Pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah menimbang dan mempelajari kondisi terkini serta tentunya belum memiliki sinyal dari Pemerintah Arab Saudi untuk memberangkatkan haji tahun ini.

“Mari kita sama-sama berdoa semoga pandemi ini segera usai sehingga calon jemaah haji Indonesia tahun depan dapat diberangkatkan ketanah suci,” ujarnya.

Kepada para calon jemaah haji Kotabaru untuk tidak terpengaruh dengan informasi hoaks seputar haji 2021 yang telah beredar dimedia sosial. Sebab keputusan pelaksanaan haji mutlak ditangan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI.

“Perlu diketahui bahwa, Pemerintah Indonesia tidak punya hutang dengan pemerintah Arab Saudi maupun tagihan haji yang belum dilunasi dan sangat disayangkan sekali berita hoaks itu menyebar begitu cepat, jangan terpengaruh berita hoaks dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Di sini masyarakat tidak perlu khawatir atas dana haji yang telah disetorkan karena pemerintah mengusahakan yang terbaik untuk calon jemaah haji dan mengenai penundaan jamaah bisa mengambil uang setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disetor, pemerintah siap untuk mengembalikan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Urusan Haji dan Umroh Kemenag Kotabaru Siti Fatimah bahwa, ada 188 orang calon haji Kotabaru yang batal berangkat, dan dari jumlah tersebut belum ada yang mengambil biaya penyelenggaraan ibadah haji yang sudah disetorkan.

“Kami akan segera mensosialisasikan keputusan Menteri Agama kepada masyarakat tentang pembatalan keberangkatan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021ini dan juga minta kepada calon jemaah haji untuk tetap selalu menjaga kesehatan,” pungkasnya.

 

(Aplikasi Kalselpos.com)

 

Pos terkait