Polisi Bekuk “Bandar” Judi Dindong

Pelaku (kalselpos.com)

Tanjung,kalselpos.com– MP (39) seorang ibu rumah tangga diamankan oleh pihak kepolisian lantaran diduga telah dengan sengaja mengadakan permainan judi dingdong pada Selasa (2/06) malam.

Sejumlah barang bukti berupa satu lembar uang tunai 20 ribu rupiah, 2 unit mesin ding dong, 250 koin ding dong dan 1 buah piring disita petugas satreskrim Polres Tabalong.

Bacaan Lainnya
barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.(ist) (kalselpos.com)

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA dikonfirmasi pada Jum’at (4/06) membenarkan petugas Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH Kasat Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap seorang ibu rumah tanggal inisial MP(39) warga Desa Kaong Kecamatan Upau, Tabalong di kediamannya yang berlokasi di Jalan Perumahan Pondok Indah Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (2/06) malam.

Pos terkait