Kandangan,,kalselpos.com– Enam Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) sepakat menetapkan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) tentang perubahan atas perda no 4 tahun tentang tatacara pilkades dan perubahan perda no 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
Penetapan dua ranperda menjadi perda tersebut dipimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi yang dihadiri segenap anggota dewan, Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry, Sekda Muhammad Noor, dan jajaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah SOPD, Senin (31/5/2021) di gedung DPRD HSS.
Juru Bicara Fraksi Nasdem, Husnan, mengatakan pihaknya mendukung penetapan dua ranperda tentang perubahan atas perda no 4 tahun tentang tatacara pilkades dan perubahan perda no 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum menjadi perda dilakukan melalui pertimbangan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
Pihaknya berharap, dua perda yang telah disetujui tersebut nanti dapat menguatkan kepastian hukum, bagi aparatur penegak hukum perda, dalam pembinaan, pengawasan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman. “Semoga dengan perda tersebut, masyarakat bisa nyaman berbangsa dan bernegara dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.
Senada dengan Fraksi Nasdem, Jubir Fraksi Gerindra-PAN, Surya Rijani, mengatakan pihaknya sepakat dua ranperda ditetapkan menjadi perda. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Pemkab HSS yang telah dapat meningkatkan kinerja dengan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke delapan kalinya. “Somoga penghargaan bisa memotivasi Pemkab HSS untuk bekerja lebih baik lagi kedepannya, ” harapnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry, menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang membahas rancangan peraturan daerah hingga menjadi perda.
Dikatakan bupati, pertanyaan dan masukan yang sudah dibahas bersama akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang agar menjadi lebih sempurna lagi.
Menurut bupati, melalui persetujuan bersama tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten HSS nomor 4 tahun 2015, tentang tata cara pemilihan kepala desa, serta perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
“Kedua perda tersebut dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi kita semua, dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik dan melayani, ” ujarnya. (Aplikasi Kalselpos.com)