Tugas Pokok Ketua DPD RI

Logo DPD RI

JAKARTA, kalselpos.com – DPD merupakan lembaga legislatif yang dibentuk pada 2004 dan berfungsi sebagai majelis tinggi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang anggotanya merupakan masing-masing empat perwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia yang dipilih dalam pemilu legislatif setiap lima tahun sekali dengan sistem distrik perwakilan.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu dari tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh anggota pada periode awal sidang paripurna DPD setiap lima tahun, dengan suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga.

Bacaan Lainnya

Berikut tugas pokok Ketua DPD RI :
– memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
– menyusun rencana kerja pimpinan
– menjadi juru bicara DPD
– melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD
– mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD
– mewakili DPD di pengadilan
– melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD dan menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait