“Saat menuju Mapolresta Banjarmasin, kondisi korban S sudah dalam keadaan lebam di beberapa bagian tubuh karena dipukul ME,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi membenarkan adanya laporan tersebut, dan sudah mengamankan tersangka ME.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban S menghubungi ME untuk meminta putus menjadi pacarnya.
Rupanya, sebelum menjawab ME meminta untuk bertemu, hingga keduanya sepakat janjian di salah satu penginapan di kawasan Jalan Simpang Sungai Mesa.
“Di dalam kamar penginapan itu, terduga pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan intim, akan tetapi ditolak. Karena penolakan itu terjadilah penganiayaan terhadap S,” ungkap Kasat.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com