Kuala Kapuas, kalselpos.com-Beda waktu kurang dari dua jam, dua orang tersangka pengedar sabu, masing – masing Ris (41) warga Desa Jakatan Pari dan Kar (42) warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu, diringkus tim gabungan Polsek Kapuas Hulu bersama Resmob dan Satresnarkoba Polres Kapuas, pada Kamis (8/4) lalu.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.
Ris diamankan lebih dulu, di rumahnya Desa Jakatan Pari, dengan barang bukti 27 paket sabu seberat 21,8 gram, bersama uang tunai sebesar Rp6 juta, timbangan digital warna silver, satu buah dompet warna hitam dan merah muda.