Kuala Kapuas, kalselpos.com -Walau gencar dilakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkotika dan obat terlarang lainnya, tetapi pelaku bisnis dan pengguna ‘barang haram’ ini tetap kian marak.
Untuk kesekian kalinya di tahun 2021, Satresnarkoba Polres Kapuas membekuk dua orang ‘budak’ sabu, berinisial DW (32) dan SO (31), keduanya warga Kecamatan Mantangai.
Kedua pengedar atau budak sabu ini ditangkap di kediaman pelaku DW, pada Selasa (30/3), sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Subandi, saat dilakukan penggerebekan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita dan mengamankan 14 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 5,33 gram, satu pack plastik klip dan beberapa barang bukti lainnya,
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Iwan Cavalera
Editor : S.A. Lingga