Rantau, kalselpos.com– Seorang pria beinisial AH (39), warga Perumahan Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, digrebek aparat Polsek setempat, karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Penggerekan terjadi, pada Senin (1/3/21), sekitar pukul 13.00 Wita di rumah tersangka. Usai ditangkap dan introgasi, AH mengakui jika dirinya menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Andik Arianto melalui Kanit Reskim setempat, Iptu Sugiyono membenarkan pihaknya sempat melakukan pengrebekan di rumah tersangka AH (39), yang saat itu sedang nyabu.
“Penangkapan AH berdasarkan dari informasi masyarakat, di mana disebutkan jika di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, ” terangnya, kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/3/21) siang, di Rantau.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, sebelum didapatkan barang bukti berupa pipet kaca yang didalamnya masih ada sabu sabu dan disembunyikan dalam pembalut wanita (softex), bong, dua mancis, satu gulung kertas almunium foil sera satu kantong plastik klip kecil paketan.
Saat ini, tersangka AH beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapin Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
[]penulis : dillah
[]editor : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya