Perankan Video Asusila Gisel terancam penjara 12 tahun

Gisella Anastasia alias Gisel.(Istimewa)

kalselpos.com – Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel telah mengakui bahwa pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial adalah memang dirinya.

“Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020)

Bacaan Lainnya

Yusri juga mengatakan baik Gisel maupun MYD
terancam hukuman penjara paling rendah enam bulan, paling lama 12 tahun, atas perannya di video asusila yang telah beredar luas di media sosial.

Disebutkan, Gisel bersama pria berinisial MYD pasangannya dalam video tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.

Atas dasar pengakuan Gisel dan MYD yang diperkuat dengan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Dari berbagai sumber
Editor: Bambang CE

Pos terkait