Terduga Pelaku Pembunuh Gadis di Hotel Banjarmasin Ditangkap di HST

Terduga pelaku pembunuhan gadis belia yang ditemukan tewas di dalam kamar salah satu hotel di Jalan Haryono MT Banjarmasin akhirnya dibekuk oleh petugas gabungan di Desa Kapar, HST, saat berada di dalam angkutan umum (ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Temuan mayat gadis belia yang tergeletak di dalam kamar salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Haryono MT, Kecamatan Banjarmasin Tengah akhirnya sudah mulai menemukan titik terang.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, seorang pemuda Kelahiran Kabupaten Kotabaru yang berinisial MZR (20) yang diduga kuat merupakan pelaku pembunuhan tersebut ditangkap di Desa Kapar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (28/12/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WITA.

Proses penangkapan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Unit Jatanras Polres HST, Unit Intelmob Sat Brimob, Unit Jatanras Res Banjar dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, IPDA I.G.N Utama Putra itu merupakan hasil penyelidikan terkait tindak pidana Pembunuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi kemarin, Senin (28/12/202) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kanit Resmob Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi memaparkan, kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak Reskrim dari karyawan hotel yang menjadi TKP.

Bahwa telah ditemukan seorang perempuan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar 308 salah satu hotel yang ada di Jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Ia membeberkan, setiba di lokasi anggota piket Reskrim langsung menemukan korban dengan kondisi telah meninggal dunia dan ditemukan darah di sekitar TKP.

“Saat itu selimut, sprei, handuk berceceran di lantai dan pada wajah korban terdapat beberapa luka lebam akibat benturan benda keras dan tajam, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk dimintakan visum,” ungkapnya pada kalselpos.com melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020) dini hari.

Barang bukti yang berada di TKP dan sudah dikantongi petugas berupa satu buah sprei warna putih yang terdapat noda darah, dua handuk warna putih terdapat noda darah, satu selimut warna coklat terdapat noda darah, satu handuk coklat, satu buah palu multifungsi dan sebilah pisau tanpa gagang dan sarung.

Kemudian, dihari yang sama, sekitar pukul 18.30 WITA Buser Sat Reskrim Polres HST mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu menuju tengah hulu sungai dengan menggunakan angkutan umum

Selanjutnya, anggota Tim gabungan menuju Wilkum HST untuk bergabung Dengan Resmob HST untuk melakukan penyisiran.

Sekitar pukul 21.30 WITA di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, petugas mencoba melakukan pengecekkan terhadap salah satu angkutan umum dengan cara menghentikannya untuk mengecek penumpang.

“Kita dapati pelaku memang berada di dalam kendaraan umum dan langsung diamankan kan oleh Tim Gabungan,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah case handphone warna hitam dan satu buah charger handphone.

Sedangkan barang bukti yang masih dalam proses pencarian yakni berupa handphone milik korban, baju milik tersangka dan celana milik tersangka.

“Jika memang terbukti melakukan perbuatannya, dia (terduga pelaku) akan dijerat dengan pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 dan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana Pembunuhan Terhadap Anak Dibawah Umur,” tutup Kanit

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Fahrulany Anang
Editor : Zakiri

Pos terkait